Jakarta – Nama Bripda Rio menjadi sorotan setelah terungkap bahwa personel Brimob Polda Aceh itu bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Akibat tindakannya, institusi Polri menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa Bripda Rio telah beberapa kali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan pernah satu kali disidang terkait kasus perselingkuhan, lalu dua kali disidang atas pelanggaran disersi dan dugaan keterlibatan sebagai tentara Rusia. Total sudah tiga kali menjalani sidang, dan putusan terakhirnya adalah PTDH,” ujar Joko.
Di luar persoalan etik dan disiplin, publik juga dibuat penasaran dengan besaran penghasilan yang diterima Bripda Rio selama menjadi tentara bayaran.
Diketahui, militer Rusia membuka perekrutan bagi warga asing untuk bergabung sebagai tentara kontrak. Sejumlah laporan media internasional menyebutkan bahwa gaji yang ditawarkan bervariasi, bergantung pada lembaga perekrut, tugas yang diemban, serta latar belakang rekrutan.
Secara umum, bayaran yang diterima berkisar antara 200.000 hingga 344.000 rubel per bulan, atau setara sekitar USD 2.200 hingga USD 4.500. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata pendapatan warga Rusia, sehingga menjadi daya tarik utama bagi para perekrut asing.
Meski jumlah warga Asia Tenggara, termasuk dari Indonesia, yang terlibat sebagai tentara bayaran Rusia relatif sedikit, fenomena ini memunculkan dua pertanyaan besar: apakah tindakan tersebut sah secara hukum, dan apa yang mendorong seseorang rela bertempur di medan konflik negara lain?
Dalam perspektif hukum internasional, status tentara bayaran tidak secara otomatis dikategorikan sebagai kejahatan. Namun, banyak negara memiliki aturan domestik yang melarang warganya ikut berperang di luar negeri. Sanksi yang dikenakan pun beragam, mulai dari hukuman penjara hingga pencabutan kewarganegaraan.
Di kawasan Asia Tenggara, regulasi terkait hal ini berbeda-beda. Indonesia, misalnya, mengatur bahwa warga negara dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden. Aturan serupa juga berlaku di Filipina, kecuali jika negara tersebut memiliki perjanjian pertahanan dengan pihak asing, seperti yang memungkinkan warga Filipina masuk ke angkatan bersenjata Amerika Serikat.
Malaysia berada dalam posisi abu-abu. Konstitusi negara itu menyebutkan kewarganegaraan dapat dicabut apabila seseorang menyatakan kesetiaan kepada pemerintahan asing. Namun, apakah ketentuan tersebut berlaku bagi tentara bayaran yang bekerja berdasarkan kontrak masih menjadi perdebatan. Saat ini, otoritas Malaysia tengah menyelidiki laporan keberadaan dua warganya di wilayah Donbas dan membuka kemungkinan penerapan undang-undang anti-terorisme.
Singapura memiliki aturan lebih tegas. Warga negaranya dapat dipidana apabila ikut berperang melawan negara yang tidak sedang bermusuhan dengan Singapura. Ketentuan ini ditegaskan Kementerian Dalam Negeri Singapura saat konflik Rusia-Ukraina pecah, dengan ancaman denda hingga hukuman penjara.
Sementara itu, Vietnam menerapkan sanksi berat bagi warganya yang menjadi tentara bayaran di luar negeri, dengan ancaman pidana antara 10 hingga 20 tahun penjara.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Thailand dan Kamboja tidak secara eksplisit mengkriminalisasi praktik menjadi tentara bayaran, meski pemerintahnya tidak menganjurkan hal itu. Ketika Rusia menginvasi Ukraina, Perdana Menteri Kamboja saat itu, Hun Sen, menyatakan tidak mengizinkan warganya ikut berperang, meskipun secara hukum ia tidak memiliki dasar kuat untuk melarangnya.(BY)












