Agam – Di saat hutan-hutan terus tergerus dan bencana datang silih berganti, Nagari Lasi memilih tidak menunggu korban berikutnya. Mereka bergerak lebih dulu. Bukan dengan spanduk, bukan dengan janji, melainkan dengan hukum adat yang ditegakkan tanpa tawar-menawar.
Dari sanalah lahir Gerakan Masyarakat Adat Lestarikan Hutan Cegah Bencana (GEMA LENCANA). Suatu perlawanan bermartabat yang dipimpin langsung oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ini bukan sekadar gerakan lingkungan. Ini adalah pernyataan sikap adat terhadap ancaman zaman.
Semua bermula dari Babuek Arek, praktik hukum adat yang disepakati oleh Niniak Mamak Nan Sapuluah dalam Medan Nan Bapaneh.
Sebanyak 15 keputusan adat dipatri. Hutan adat harus diselamatkan, satwa dilindungi, kayu tertentu tak boleh ditebang, dan setiap jengkal bukit serta lembah wajib ditanami kembali.
Tidak ada kompromi bagi perusak. Perambah hutan dan penembak burung dijatuhi sanksi adat dan denda salingka nagari. Bagi masyarakat Nagari Lasi, hukum adat bukan simbol. Ia hidup, mengikat, dan menertibkan.
Sebelum semua itu dijalankan, KAN Lasi terlebih dahulu meminta fatwa Limbago Adat Ninik Mamak Nan Sapuluah. Setiap keputusan harus berakar pada filosofi, bukan emosi. Adat dijalankan dengan akal, bukan amarah.
“Ini bukan soal keras atau lunak. Ini soal tanggung jawab,” tegas Ketua KAN Lasi, AKBP Dr. Jamalul Ihsan, S.Sos., M.M., Dt. Sati ketika dihubungi Wartawan fativa.id, Selasa (20/1/2026).
Di bawah falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), peran tigo tungku sajarangan dan tali tigo sapilin dikembalikan.
Ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai menyatu, menyadari satu kebenaran pahit: jika adat tak berdiri, alam akan tumbang.
Kesadaran itu ditanamkan sejak dini. Murid baru sekolah dasar wajib menanam pohon. Pengantin baru pun demikian. Alam dijadikan bagian dari ritus kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi.
Gerakan ini tak berjalan sendiri. Angkasa Pura menyalurkan 500 bibit pohon. Seperti durian, petai, dan alpukat yang ditanam dicanangkan di Galanggang Awa dan dibagikan ke masyarakat. Bibit tanaman tua dikembangkan dan disalurkan gratis ke kaum, santri, hingga calon pengantin.
Puncaknya terjadi saat Pencanangan Larangan Manembak, Mamikek, dan Baburu Burung se-Kanagarian Lasi. Sebanyak 1.750 bibit pohon dibagikan. Burung-burung dilepasliarkan. Gotong royong menyatukan nagari dalam satu tekad: alam harus pulih.
Langkah berani ini menggugah perhatian banyak pihak. Prof. Indang Dewata, M.Si, menyebut Nagari Lasi sebagai nagari pertama di Sumatera Barat yang secara sadar dan sistematis menegakkan pelestarian lingkungan berbasis adat.
“Gerakan ini sederhana, tapi sangat kuat. Karena ia dijalankan oleh masyarakatnya sendiri,” ujarnya memberikan apresiasi tinggi kepada program KAN Lasi.
Kini, Nagari Lasi menegaskan posisinya. Adat bukan peninggalan masa lalu, melainkan senjata masa depan. Di tengah krisis iklim dan kerusakan ekologis, Ninik Mamak Nagari Lasi menunjukkan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari nagari kecil. Asal adat tidak ditinggalkan.
GEMA LENCANA adalah pesan keras dari akar rumput: hutan bukan milik siapa pun, satwa bukan sasaran, dan alam bukan untuk dihabisi.
Dari Nagari Lasi Agam, suara itu menggema jauh. Kalau adat hidup, bencana bisa dicegah.(ssc).












