Padang  

Satgas PETI Sumbar Gencar Penertiban Lapangan

Ilustrasi
Ilustrasi

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah.

Skema ini dirancang untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi mata pencaharian masyarakat lokal.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa WPR merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pengelolaan pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“WPR bukan untuk melegalkan kegiatan ilegal, melainkan menyediakan wadah bagi masyarakat agar dapat menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).

Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar saat ini tengah mengajukan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal dapat memiliki alternatif legal yang terkontrol.

“Kerusakan lingkungan menimbulkan masalah jangka panjang. Penertiban harus dijalankan, tetapi masyarakat juga perlu diberikan solusi agar tetap dapat mencari nafkah secara benar,” tegasnya.

Baca Juga  150 Titik Air Bersih Dibangun Polda Sumbar di Sejumlah Daerah Terdampak

Gubernur menambahkan, percepatan penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berfokus pada pencegahan, penataan, dan sosialisasi.

Sebagai langkah nyata, Mahyeldi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.

“Salah satu bentuk implementasinya adalah dibentuknya Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI, yang beberapa hari terakhir gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkap Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mencatat terdapat sekitar 200–300 titik aktivitas PETI yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, dan kesehatan masyarakat,” jelas Helmi.

Baca Juga  Sumbar Salurkan Bantuan Banjir ke Nagari Duku, Total Rp30 Juta

Helmi menambahkan, pembentukan WPR akan menjadi solusi legal yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas tambang ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.(des*)