Hukrim  

Satuan Narkoba Solok Kota Bekuk Pengedar Sabu

Polres Solok Kota mengamankan seorang pemuda
Polres Solok Kota mengamankan seorang pemuda

SolokSatuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki sekaligus akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AFH (25), warga Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip bening berisi barang yang diduga sabu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam doff dengan nomor polisi BA 4288 HAC,” ujar Amin.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mengindikasikan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap ciri-ciri terduga pelaku.

Sekitar pukul 19.10 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Sepuluh menit berselang, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan sedang berada di pinggir jalan dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku langsung kami amankan saat berada di atas sepeda motor, kemudian dilakukan penggeledahan,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu yang terjatuh sekitar satu meter dari lokasi penangkapan. Sementara satu plastik klip lainnya ditemukan di dalam laci atau saku sebelah kanan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan setelah terjatuh saat proses penangkapan berlangsung.

Setelah memastikan tidak ada barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(des*)