Kapolda Maluku Batalkan Kenaikan Pangkat Tiga Anggota Polisi Akibat Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Mapolda Maluku
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif saat memimpin upacara kenaikan pangkat periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 di Lapangan Apel Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023).

Ambon – Tiga polisi anggota Polda Maluku batal naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023.

Pembatalan ini dilakukan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Kapolda terpaksa membatalkan tiga personel Polri di Maluku yang rencananya naik pangkat lantaran mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin, sebagaimana dikutip iNews.id.

“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Sebab mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ujar Kapolda, Jumat (30/6/2023). Ketiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM anggota Polda Maluku. Kemudian serta Bripda PWS anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga  Presiden Prabowo Masuk Daftar Tokoh Dunia Penerima Grand Order of Mugunghwa

Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” katanya. Kapolda mengatakan, pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

Baca Juga  Sidang Hasto Dipadati Massa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” ucapnya. (*)