Jakarta – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini resmi beroperasi. Lembaga ini diharapkan menjadi pendukung utama bagi lebih dari 76.000 pengolah produk kelautan dan perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, menekankan bahwa LPH yang berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis. Lembaga ini tidak hanya membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal dengan lebih mudah dan pasti, tetapi juga mendukung industri besar di sektor kelautan dan perikanan.
“LPH ini hadir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memastikan pemenuhan regulasi,” ujar Machmud pada Jumat (16/1/2026).
Machmud menambahkan bahwa LPH BBP3KP akan terus memperluas layanan, meningkatkan jumlah serta kapasitas auditor halal, dan memperkuat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Langkah ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi halal di tingkat nasional sekaligus memperkokoh ekosistem industri halal di Indonesia.
“Sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan mutu produk, tetapi juga meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional,” jelas Machmud.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menambahkan bahwa LPH di lembaganya berperan penting dalam memastikan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai aturan perundang-undangan. Sebagai unit kerja di bawah Ditjen PDS, LPH BBP3KP memiliki tim auditor halal yang kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.
“Keunggulan LPH BBP3KP terletak pada pemahaman mendalam tentang karakter bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis dalam kehalalan produk kelautan dan perikanan,” jelas Rahmadi.
Dalam layanan yang diberikan, Rahmadi menegaskan LPH BBP3KP berkomitmen pada prinsip akurasi, transparansi, dan ketepatan waktu. Lembaga ini juga berperan sebagai mitra pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mereka mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Kami berkomitmen mendukung penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan,” tambah Rahmadi.(BY)












