Agam  

PETI Kian Marak, Sumbar Usulkan 301 Blok WPR sebagai Jalan Legal

Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar memusnahkan sejumlah barang temuan.
Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar memusnahkan sejumlah barang temuan.

Lubuk Sikaping — Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2026).

Setibanya di lokasi, tim menemukan bahwa aktivitas penambangan ilegal sudah berhenti. Meski begitu, sejumlah peralatan bekas tambang masih tersisa. Untuk mencegah aktivitas serupa muncul kembali, tim memasang spanduk larangan dan memusnahkan peralatan tersebut dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menekan maraknya PETI, khususnya di Kecamatan Rao.

“Meski pelaku tidak berhasil ditemukan, komitmen kami untuk menertibkan aktivitas PETI di Sumatera Barat tetap kuat,” ujar Helmi.

Penertiban ini digencarkan karena aktivitas PETI di Sumbar semakin marak, sehingga pemerintah provinsi menilai perlunya penanganan serius. Langkah ini didukung Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses ini sedang berjalan di Kementerian ESDM, diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Sudah kami usulkan 301 blok WPR seluas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sumbar. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. “IPR merupakan salah satu solusi yang tengah disiapkan pemerintah provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari tambang ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai tinggi dan adanya potensi kerusakan lingkungan.

“Kondisi alur sungai sudah tidak normal. Jika terjadi cuaca ekstrem, hal ini bisa membahayakan masyarakat,” ujar Tasliatul.

Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan tambang ilegal tersebut baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Untuk mencegah PETI, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal.

“Kami sudah memasang spanduk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.(des*)