Pembagian Kuota Haji Tambahan Disorot, Yaqut dan Eks Staf Khusus Jadi Tersangka

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dianggap melanggar aturan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

“Kuota 20.000 ini diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk masyarakat Indonesia, bukan untuk individu atau Menteri Agama,” ujar Asep, menambahkan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan aliran uang dan praktik kickback.

Baca Juga  Penyidik Blokir 47 Rekening Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka karena terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Sebelumnya, KPK melarang Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menilai pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota haji menimbulkan kejanggalan.

Baca Juga  Sosialisasi Tanah Ulayat, Warga Enrekang Terima Sertipikat

KPK mencatat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebagaimana diumumkan pada 11 Agustus 2025.(des*)