Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa impor bawang bombay secara ilegal merupakan ancaman serius bagi petani dan ekosistem pertanian di Indonesia. Selain merugikan negara, bawang yang masuk secara ilegal berpotensi membawa penyakit dan bakteri yang dapat merusak produksi pangan lokal.
Pernyataan ini disampaikan Mentan saat melakukan inspeksi langsung di Semarang terhadap 133,5 ton bawang bombay ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi. Pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa bawang tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menurunkan kesehatan tanaman serta keberlanjutan sektor pertanian.
“Mereka masuk tanpa pajak, menyelundup, dan membawa bakteri serta penyakit yang dapat merusak ekosistem kita. Kita minta aparat terkait ikut menindak, mulai dari polisi hingga penyidik, agar pelaku ditindak tegas. Tidak peduli tonasenya, satu ton atau seribu ton sama saja jika membawa penyakit,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Mentan menambahkan, masuknya bawang bombay ilegal yang berpenyakit juga bisa menurunkan semangat petani untuk terus menanam. Kondisi ini berpotensi membuat negara kembali bergantung pada impor dan melemahkan ketahanan pangan nasional.
Amran mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 160 juta petani dan 4–5 juta peternak yang perlu dilindungi dari praktik ilegal semacam ini. Menurutnya, tidak pantas jika kepentingan segelintir orang mengorbankan kesejahteraan jutaan petani.
“Mau korbankan ratusan juta orang hanya karena kepentingan segelintir oknum? Ini tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Selain bawang bombay, Amran menegaskan bahwa pengawasan ketat juga berlaku untuk komoditas strategis lain seperti beras, gula, dan bahan pangan pokok yang rentan diselundupkan. Ia mengaku telah menerima banyak laporan mengenai impor ilegal pangan, pupuk, hingga alat dan mesin pertanian.
“Jika petani mengetahui ada satu ton beras yang diimpor secara ilegal, dampaknya bisa dirasakan oleh 29 juta petani dan 115 juta anggota keluarganya. Hal ini bisa menghentikan produksi petani dan justru mendorong impor lagi. Inilah yang harus kita cegah,” jelasnya.
Mentan juga menyinggung kasus masuknya penyakit ternak seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang menurutnya menunjukkan bahwa penyelundupan komoditas pertanian dapat menimbulkan kerugian besar bagi petani.
“Satu atau dua ternak yang terinfeksi bisa merugikan jutaan ekor lainnya. Kerugiannya bukan untuk negara, tapi untuk petani, bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini bukti nyata, bukan sekadar teori. Saya akan terus memastikan praktik ilegal ini dihentikan,” pungkasnya.(BY)












