Jakarta – Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24), warga Depok, Jawa Barat. Insiden ini juga melibatkan oknum anggota TNI AL, Serda M, yang turut menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026). Awalnya, WAT bersama DN (39) hendak mengunjungi kerabat di sekitar Jalan Kapitan.
“Di tengah perjalanan, sekitar Gang Swadaya, motor yang mereka tumpangi mogok. WAT kemudian mencari bensin,” ujar Made Gede, Kamis (8/1/2026).
Saat berada di Gang Swadaya, WAT bertemu dengan Serda M. Oknum TNI AL itu mencurigai gerak-gerik korban dan menegurnya. WAT kemudian berlari, terjatuh, dan akhirnya diamankan.
Pada saat itulah WAT mengalami penganiayaan oleh Serda M bersama lima warga sipil lainnya. Para pelaku menduga korban akan melakukan transaksi narkoba karena bukan warga setempat.
“Tersangka berasumsi korban akan melakukan transaksi narkoba,” tambah Made Gede.
Selain WAT, DN yang awalnya diminta menunggu di motor juga menjadi korban penganiayaan. Pelaku berharap korban mengungkap lokasi transaksi yang diduga dilakukan.
Penganiayaan berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga subuh. Namun, penyelidikan menunjukkan kedua korban tidak melakukan transaksi narkoba. “Fakta lapangan menunjukkan tidak ada bukti chat atau barang bukti yang terkait dengan korban,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, WAT meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat.
Serda M kini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodalral III. Kelima tersangka lain, yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(des*)












