Hukrim  

Polisi Sita Sabu dan Ponsel dari Dua Terduga Pelaku di Sijunjung

Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku
Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku

SijunjungSatresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

“Pengungkapan ini berlangsung pada Senin (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jorong Koto, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru,” ujar AKP Syafwal.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MP (25), warga Jorong Talang, dan S (42), warga Jorong Koto, keduanya merupakan pekerja swasta dan wiraswasta.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Jorong Koto Ombak, Kenagarian Sungai Lansek. Penggeledahan dilakukan di hadapan kepala jorong dan warga setempat, sehingga proses penangkapan berjalan transparan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisi satu plastik klip berisi sabu, tiga plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Vivo Y21 warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(des*)