Hukrim  

Kerugian Negara Rp34 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

Kantor Kejari Padang.
Kantor Kejari Padang.

PadangKejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara.

Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BSN, RA, dan RF.

BSN diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT BIP pada periode 2013–2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Menurut Koswara, BSN diduga mengajukan agunan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.

Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pegawai di bank pelat merah. RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019 ditetapkan sebagai tersangka melalui SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Sedangkan RF, yang menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, juga tertanggal 29 Desember 2025.

Koswara mengungkapkan, penetapan RA dan RF sebagai tersangka berkaitan dengan proses penerbitan Delivery Order (DO) semen yang diajukan oleh BSN, di mana penerbitan DO tersebut mensyaratkan adanya jaminan berupa garansi bank. Namun, dalam pelaksanaannya, RA dan RF dinilai lalai serta tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan jaminan yang diajukan.

“Kelalaian tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp34 miliar,” ujar Koswara.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Namun, dari tiga orang yang dipanggil, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik, sementara BSN dan RA tidak hadir. Kendati demikian, penyidik tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka dijadwalkan pada 5 Januari 2026, dengan status mereka telah resmi sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kejari Padang juga telah melakukan sejumlah tindakan penyitaan. Dokumen disita dari rumah dan kantor BSN masing-masing pada 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Penyitaan juga dilakukan di kantor notaris, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dumai, serta kantor bank pelat merah di Pekanbaru pada 14 hingga 15 Agustus 2024.

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp17,55 miliar, serta sejumlah barang dan dokumen yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. “Seluruh barang bukti tersebut disita untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tegas Koswara.(des*)