Jakarta — Pemerintah daerah di Jakarta dan Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum untuk 2026. Angka yang diputuskan menunjukkan bahwa upah di wilayah Bekasi kembali berada di posisi teratas di Jawa Barat, bahkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut meningkat sekitar 6,17 persen atau naik Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp5.396.761.
Menurut Pramono, keputusan tersebut disampaikan dalam rapat di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk 27 daerah. Melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, seluruh usulan dari pemerintah kabupaten/kota disetujui tanpa perubahan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mengikuti rekomendasi masing-masing daerah. Dari daftar tersebut, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK hampir menyentuh Rp6 juta.
Secara rinci, UMP Jakarta 2026 berada di angka Rp5.729.876. Namun, jika dibandingkan dengan Bekasi, nilainya masih lebih rendah.
UMK Kota Bekasi ditetapkan Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 — keduanya menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jawa Barat:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241.(BY)












