UMK Bekasi 2026 Melonjak, Dominasi Daftar Upah Tertinggi di Jabar

UMP 2026.
UMP 2026.

JakartaPemerintah daerah di Jakarta dan Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum untuk 2026. Angka yang diputuskan menunjukkan bahwa upah di wilayah Bekasi kembali berada di posisi teratas di Jawa Barat, bahkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut meningkat sekitar 6,17 persen atau naik Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp5.396.761.
Menurut Pramono, keputusan tersebut disampaikan dalam rapat di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk 27 daerah. Melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, seluruh usulan dari pemerintah kabupaten/kota disetujui tanpa perubahan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mengikuti rekomendasi masing-masing daerah. Dari daftar tersebut, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK hampir menyentuh Rp6 juta.

Secara rinci, UMP Jakarta 2026 berada di angka Rp5.729.876. Namun, jika dibandingkan dengan Bekasi, nilainya masih lebih rendah.
UMK Kota Bekasi ditetapkan Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 — keduanya menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.

Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.999.443

Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Kabupaten Subang: Rp3.737.482

Kota Depok: Rp5.522.662

Kota Bogor: Rp5.437.203

Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

Kota Sukabumi: Rp3.192.807

Kota Bandung: Rp4.737.678

Kota Cimahi: Rp4.090.568

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

Kota Cirebon: Rp2.878.646

Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798

Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368

Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336

Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

Kabupaten Garut: Rp2.472.227

Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Kota Banjar: Rp2.361.241.(BY)