Tekno  

Kebijakan Baru AS Batasi Penjualan Drone Asing, Hanya Berlaku untuk Model Baru

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi melarang penjualan drone asing serta drone yang menggunakan komponen buatan luar negeri. Kebijakan ini memberikan dampak signifikan bagi DJI, produsen drone asal China yang memiliki pangsa pasar besar di AS maupun global.

Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) menyebutkan bahwa sejumlah lembaga keamanan menilai drone dan komponen pentingnya yang diproduksi di luar negeri dapat menimbulkan risiko yang dianggap tidak dapat diterima bagi keamanan nasional AS.

Aturan baru ini hanya berlaku untuk penjualan drone baru dan tidak memengaruhi drone buatan luar negeri yang sudah berada di pasar AS. Pengecer tetap diperbolehkan menjual unit yang sebelumnya telah disetujui FCC, sedangkan larangan ini hanya menyasar model-model yang akan dipasarkan di masa mendatang.

Baca Juga  Apple Perkenalkan iPhone 16e, Mulai Rp9,7 Juta

Ke depannya, Departemen Pertahanan atau Departemen Keamanan Dalam Negeri AS masih memiliki kewenangan untuk memberikan pengecualian bagi model tertentu, menurut laporan GSMArena.

DJI, salah satu produsen yang terdampak langsung, menegaskan bahwa produknya “merupakan yang paling aman dan dapat diandalkan di pasar, didukung oleh penilaian bertahun-tahun dari lembaga pemerintah AS maupun pihak ketiga independen.” Perusahaan tersebut menambahkan, “Kekhawatiran terkait keamanan data DJI tidak berdasarkan bukti yang jelas dan lebih mencerminkan langkah proteksionisme, yang bertentangan dengan prinsip pasar terbuka.”(BY)