Padang  

Remisi Natal Dorong Warga Binaan Perbaiki Diri dan Siap Reintegrasi

10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Natal 2025
10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Natal 2025
Padang – Sebanyak 10 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sumatera Barat, memperoleh Remisi Khusus Natal 2025.
Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai menunjukkan perubahan sikap positif serta konsisten mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, setelah pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang, Kamis (25/12/2025). Remisi Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Protestan dan Katolik.
Mai Yudiansyah menegaskan bahwa proses pemberian remisi telah melalui penilaian yang objektif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga binaan yang menerima remisi dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
Menurutnya, remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa hukuman, melainkan juga menjadi sarana motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka diharapkan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mematuhi aturan, menjaga perilaku, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” pungkasnya. (des*)