Program PTSL Dorong Kesejahteraan dan Legalitas Tanah
Pasbar – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan 102 sertifikat tanah kepada masyarakat Nagari Kajai, Jumat (19/12/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Acara berlangsung di Kantor Wali Nagari Kajai dan dihadiri oleh Pj. Wali Nagari Kajai, Nelvia Yessi, S.K.M., beserta perangkat nagari, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, S.H., M.Hum., M.Kn., beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Nelvia Yessi menyampaikan bahwa penyerahan 102 sertifikat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan legalitas kepemilikan tanah. Ia menekankan bahwa program PTSL tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas, termasuk permodalan dari lembaga keuangan,” ujarnya.
Masyarakat yang menerima sertifikat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Bagi yang berhalangan hadir, pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui kuasa dengan melampirkan surat kuasa resmi, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan KTP asli penerima kuasa.
Sementara itu, Benny Syofyan berharap program PTSL dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa jika Nagari Kajai dapat memenuhi persyaratan alas hak, maka kuota sertifikasi tanah PTSL di masa mendatang dapat ditingkatkan.
Program PTSL merupakan salah satu inisiatif strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Penyerahan sertifikat di Nagari Kajai diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan di tingkat nagari.(des*)












