Hukrim  

Pengedar Sabu Nekat Gunakan Posko Darurat, Polisi Sigap Bertindak

Dua Pria di Pariaman Ditangkap Polisi
Dua Pria di Pariaman Ditangkap Polisi
Padang Pariaman – Di tengah upaya penanganan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, termasuk Padang Pariaman, praktik peredaran narkoba masih nekat beroperasi. Namun, aksi RES alias Rafky (19) sebagai pengedar sabu berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Rafky diketahui memanfaatkan situasi darurat dengan mendirikan semacam “posko” yang ironisnya digunakan sebagai markas sekaligus lokasi transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga. “Masyarakat memberi informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di Jorong Piliang, Nagari Limau Purut, V Koto Timur, Padang Pariaman,” ujarnya, Senin (15/12).
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melakukan operasi penyamaran. Pada Rabu dini hari, 3 Desember, Rafky berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu berukuran sedang.
Penangkapan Rafky kemudian dikembangkan untuk memburu seorang Target Operasi (TO) yang telah lama diintai. Berbekal keterangan Rafky, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, A alias Riko (34), di sebuah penginapan di Jati, Kota Pariaman. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar nomor delapan,” tambah Iptu Darmawan. Dari Riko, polisi menyita beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil.
Dari keseluruhan operasi, aparat berhasil mengamankan sekitar 7 gram sabu.
Rafky dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Riko, sebagai TO, dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap sigap memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat, meski wilayah tersebut sedang dilanda bencana.(des*)