“Proses penyelidikan dihentikan sesuai dengan peraturan Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan R.I, dan Kepolisian R.I dalam Nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023,” kata Farouk Fahrozi.
Farouk Fahrozi menambahkan bahwa Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 10/INSP-KH/IV-2023, tanggal 26 April 2023. Laporan tersebut mencatat bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Direktur RSAM Bukittinggi telah mengembalikan penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749 ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 720102010106001205.
Sebelumnya, Dokter Deddy Herman, yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan dalam aliran dana COVID-19 di RSAM Bukittinggi, menegaskan bahwa ia telah meminta perlindungan hukum hingga ke Presiden RI.
“Saya telah meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI. Saya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan bagi saksi dan korban ke LPSK, dan surat tersebut kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK. Surat saya ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Deddy Herman di Bukittinggi beberapa hari yang lalu.
Deddy Herman menjelaskan bahwa ia menyurati Presiden dan meminta perlindungan hukum dan saksi karena merasa ada tekanan selama proses kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp100 miliar dari Kemenkes yang tidak dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus COVID-19.(ab)












