Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki dugaan penebangan liar di wilayah Sungai Tamiang, Aceh, menyusul munculnya kayu gelondongan yang terbawa banjir.
“Berdasarkan informasi awal, terdapat indikasi kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang oleh masyarakat setempat,” ujar Brigjen Pol Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa.
Irhamni menjelaskan, praktik penebangan ilegal diduga dilakukan melalui metode panglong, di mana kayu dipotong, ditumpuk di tepi sungai, dan kemudian dihanyutkan saat air naik. Kayu besar yang dipotong menjadi potongan lebih kecil memudahkan arus membawanya. Mayoritas kayu yang ditebang tidak memiliki izin resmi, dan jenisnya bukan kayu keras, terutama di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Dittipidter Bareskrim Polri menurunkan tim tambahan untuk menyelidiki aktivitas ilegal di hulu sungai. Polri bersama Kementerian Kehutanan membentuk tim gabungan guna menelusuri kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan Dittipidter Bareskrim sebagai koordinator utama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(des*)












