Padang  

Satpol PP Pastikan Ketertiban Umum di Tengah Situasi Darurat

Sejumlah wanita diamankan Satpol PP dari tempat hiburan malam.
Sejumlah wanita diamankan Satpol PP dari tempat hiburan malam.

Padang  – Meski tengah menghadapi suasana duka akibat bencana yang melanda beberapa wilayah di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap konsisten menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.

Dalam patroli dan pengawasan yang dilakukan di kawasan Jalan NiagaKecamatan Padang Selatan, pada Senin (8/12/2025) dini hari, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi jam operasional yang diatur.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Ia menyesalkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan aturan, terutama saat fokus kota seharusnya tertuju pada penanganan bencana.

“Sangat disayangkan, meskipun patroli sudah dilakukan, kami masih menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, melewati batas waktu yang diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga  Indosat Kerahkan Teknisi, Genset, dan Satelit untuk Pastikan Layanan Tetap Hidup saat Bencana

Rio menegaskan, operasional tempat hiburan yang melampaui batas waktu tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sesuai aturan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi setelah pukul 02.00 WIB.

“Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut,” tegasnya.

Selain menghentikan operasional, Satpol PP juga menindaklanjuti dengan mengamankan sembilan wanita yang berada di lokasi untuk didata di Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

“Kami memanggil pihak keluarga sebagai penjamin dan memberikan pengarahan sebagai bagian dari pembinaan. Pemilik tempat hiburan malam juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan,” tambah Rio.

Baca Juga  Bentrokan Antara PKL dan Satpol PP Padang di Pantai Padang: Penertiban Berujung Kericuhan

Satpol PP menekankan, penertiban ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah, khususnya di tengah situasi darurat pascabencana.(des*)