Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Ridwan Kamil (RK). Mantan Gubernur Jawa Barat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di bank BUMD.
“Panggilan sudah kami sampaikan, tinggal menunggu kedatangannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berbicara kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Meski demikian, Asep belum memberikan kepastian waktu pelaksanaan pemeriksaan RK. Ia hanya memastikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan pada pekan lalu.
“Yang jelas, suratnya sudah dikirim. Mudah-mudahan sudah diterima,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD. Pengumuman tersangka disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan kelima tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan untuk YR, WH, IAD, S, dan SJK,” jelas Budi.(des*)












