Korupsi Pajak Terkuak, Puluhan Saksi dari Birokrat hingga Swasta Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 40 saksi terkait dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak pada periode 2016–2022. Para saksi tersebut berasal dari unsur birokrasi hingga pihak swasta.

“Kira-kira sudah 40 orang, mungkin lebih sedikit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Namun, Anang tidak merinci identitas para saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah diperiksa.

“Dari birokrasi ada, dari pihak swasta juga ada,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Kolaborasi Unand dan KPK Dukung Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Anang menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan kerja sama ilegal antara sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan para wajib pajak. Kesepakatan tersebut dilakukan agar nilai pajak yang harus dibayar perusahaan atau wajib pajak bisa ditekan. Sebagai imbalannya, para wajib pajak diduga memberikan setoran kepada oknum petugas pajak tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, beberapa pihak juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Di antaranya Direktur Utama PT DjarumVictor Rachmat Hartono, serta mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi. Turut dicekal pula Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda DJP, Ning Dijah Prananingrum sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, serta Heru Budijanto Prabowo yang berperan sebagai konsultan pajak.(des*)