Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan mengecualikan sembilan informasi pada salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Penjelasan itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025).
Dalam sidang, hakim menanyakan perwakilan KPU mengenai data yang dihitamkan pada salinan ijazah Jokowi. KPU menjawab, pihaknya mengikuti prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.
Sembilan informasi yang disembunyikan meliputi nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Sebagai badan publik, kami memegang prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami menutup sejumlah informasi sesuai ketentuan, misalnya yang berlaku pada administrasi kependudukan,” kata perwakilan KPU, dikutip Selasa (25/11/2025).
Menurut perwakilan KPU, penghitaman data tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang bersangkutan. “Tanda tangan dan NIM yang disebutkan, total sembilan item, kami hitamkan untuk melindungi data pribadi,” ujarnya.
Meski begitu, KPU mengakui belum melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa salinan ijazah bersifat terbuka, namun dengan batasan tertentu.
“Dokumen ini terbuka tetapi terbatas. Terbatas yang dimaksud adalah bagian-bagian yang mengandung data pribadi, sehingga perlu dihitamkan,” jelasnya.
Sementara itu, pemohon sengketa informasi Bonatua Silalahi menyatakan, permohonan diajukan karena KPU menutup sejumlah informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
“Yang kami sengketakan adalah banyaknya data yang disembunyikan dalam ijazah ini, baik pada 2014 maupun 2019, tanpa disertai surat uji konsekuensi,” ujar Bonatua dalam sidang.
Bonatua merinci, sembilan informasi yang ditutup antara lain nomor kertas ijazah, nomor ijazah, NIM, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Saya merasa tidak puas karena sembilan item ini disembunyikan, padahal menurut saya dokumen ini bersifat umum dan sudah banyak diketahui publik,” katanya. Bonatua juga menambahkan bahwa KPU terlambat memberikan salinan ijazah Jokowi terkait Pilpres 2014.
“Ketidakpuasan saya muncul karena dokumen yang saya minta baru diberikan setelah saya mengajukan sengketa ke KIP,” tuturnya.(des*)












