Agam – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan 39 botol minuman keras berbagai merek dan tujuh liter tuak dalam operasi razia penyakit masyarakat yang digelar pada Minggu (23/11) dini hari.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, menyampaikan bahwa minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah kafe di Kecamatan Tanjung Raya.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agan Yul Akmar.
Fauzi menjelaskan, pengelola kafe juga diberikan teguran tertulis karena aktivitas usahanya menimbulkan keresahan di Nagari Bayur. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga sekitar,” tambahnya.
Operasi tersebut melibatkan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Selain itu, Satpol PP Damkar juga melakukan kegiatan serupa di Kecamatan Lubuk Basung dengan menyasar hotel, kafe, tempat karaoke, dan sejumlah lokasi rawan lainnya.
“Kami memantau hotel, kafe, karaoke, dan titik-titik yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Fauzi.
Ia pun mengapresiasi dukungan pemerintah nagari dan kecamatan yang aktif bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum. Fauzi menegaskan, setiap kafe atau usaha yang tidak mematuhi peraturan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)












