Padang– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan puluhan kilogram ganja hasil sitaan dengan cara dibakar di lapangan Mapolda Sumbar pada Kamis (20/11).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dua pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap pada 7 November 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan bahwa pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 26 paket ganja kering seberat 25,31 kilogram. Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial MN (32), warga Nagari Koto Baru. Selain itu, turut disita satu karung berisi puluhan paket ganja, sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC, serta satu ponsel Samsung berwarna perak.
Pengungkapan kedua terjadi di Kabupaten Pasaman, tepatnya di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao. Kasus ini melibatkan jaringan peredaran ganja antarwilayah.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 59 paket ganja dengan total berat 62,59 kilogram. Tiga orang pelaku—NAD (25), HR (41), dan AP (27)—berhasil diringkus. Dari tangan para tersangka, turut diamankan tiga karung berisi ganja, satu mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ, serta dua unit ponsel, yakni iPhone 12 Pro Max biru dan iPhone 15 Pro Max hitam.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumbar dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.(des*)












