Agam  

Kekeringan Meluas, Agam Berlakukan Darurat Satu Bulan di Padang Laweh–Gadut

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Agam – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat kekeringan untuk Nagari Padang Laweh dan Gadut. Kebijakan ini diambil setelah warga di kedua wilayah tersebut mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan harian.

Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono, di Lubuk Basung, Senin, menyampaikan bahwa penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 374 Tahun 2025 tentang Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, dan Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang.

“Masa tanggap darurat berlangsung selama satu bulan, mulai 7 November hingga 6 Desember 2025,” jelasnya, didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Abdul Ghapur.

Rahmat menjelaskan bahwa warga di dua nagari tersebut terdampak kekeringan akibat sumber air, baik sumur maupun Pamsimas, tidak lagi mengalir.

Sebagai langkah penanganan, BPBD Agam menyalurkan air bersih ke lokasi-lokasi yang kesulitan air.

“Distribusi air bersih dilakukan setiap dua hari menggunakan mobil tangki,” ujarnya.

Di Padang Laweh, suplai air mencapai 10 meter kubik tiap pengiriman untuk sekitar 500 kepala keluarga. Sementara di Nagari Gadut, pendistribusian mencapai 5 ribu meter kubik bagi 250 kepala keluarga.

Sebelumnya, pada September 2025, Pemkab Agam juga telah menetapkan status tanggap darurat kekeringan di Kecamatan Ampek Angkek dan Canduang.

“Pada masa tanggap darurat tersebut, kami turut menyalurkan air bersih untuk ribuan kepala keluarga,” tambahnya.(des*)