Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap upaya distribusi narkotika dari jaringan yang beroperasi di Sumatera Utara. Dalam operasi terbaru ini, aparat berhasil mengamankan puluhan kilogram ganja dari sebuah lokasi penyimpanan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar milik pelaku.
“Sebanyak 47 bal ganja, dengan total berat sekitar 47 kilogram, kami temukan di tempat persembunyian tersangka,” ujar Eko pada Minggu (16/11/2025).
Selain ganja, penyidik juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan Bermula dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terkuak pada 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba menerima laporan masyarakat tentang rencana distribusi ganja di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen langsung turun ke lapangan. Kanit II Subdit IV, Kompol Bayu Putra Samara, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap tersangka pertama di rumah penyimpanan beserta ganja dan handphone yang menjadi alat komunikasi. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, di mana tersangka kedua berhasil dibekuk.
Dua Tersangka Diamankan
Dua orang yang ditahan yakni:
S (35), penjaga gudang penyimpanan ganja
H (38), kurir yang bertugas menjemput dan mengantar barang haram
Keduanya menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine serta THC.(BY)












