Skema PPh Final UMKM 0,5% Berpeluang Berlaku Tanpa Batas Waktu

Menkeu Purbaya Siap Permanenkan PPh Final 0,5% Asal UMKM Tidak Ngibul Soal Omzet.
Menkeu Purbaya Siap Permanenkan PPh Final 0,5% Asal UMKM Tidak Ngibul Soal Omzet.

Jakarta Pemerintah kembali membuka peluang untuk menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi skema permanen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, tarif 0,5% yang selama ini diberlakukan berpotensi ditetapkan tanpa batas waktu.

Purbaya menegaskan, keputusan tersebut hanya dapat diterapkan jika para pelaku UMKM menjalankan usahanya secara transparan, terutama terkait pelaporan omzet. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya mengecilkan pendapatan demi memperoleh tarif pajak yang lebih ringan.

“Kalau benar mereka UMKM dan tidak memainkan angka omzet, ya mestinya tidak masalah kalau tarif ini dibuat permanen,” ujarnya dalam sesi media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Meski begitu, Purbaya menilai pemerintah perlu melihat perkembangan ekonomi terlebih dahulu. Ia mengatakan, evaluasi terhadap dampak penerapan tarif ini akan dilakukan selama dua tahun ke depan sebelum keputusan final ditetapkan. “Kita amati dulu kondisi ekonominya dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” tambahnya.

Sebelum isu permanen ini mencuat, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM hingga 2029. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Keputusan perpanjangan kebijakan ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan stabilitas, kepastian usaha, dan dorongan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Total anggaran insentif pajak yang telah disiapkan dalam APBN mencapai Rp2 triliun, dengan 542.000 pelaku UMKM tercatat sebagai wajib pajak penerima manfaat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.(BY)