Padang– Satpol PP Kota Padang menggelar patroli dini hari ke sejumlah tempat hiburan pada Selasa (4/11/2025), untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Operasi dimulai pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi melewati jam yang ditentukan.
Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang sekaligus komandan operasi, menyampaikan bahwa pihaknya menegur pemilik usaha dan menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.
“Kami memberikan teguran dan membubarkan aktivitas di tempat hiburan yang melanggar jam operasional maupun izin usaha,” ujar Rozaldi. Ia menekankan, kegiatan di luar jam yang diizinkan dapat mengganggu ketenangan warga. “Masyarakat seharusnya bisa beristirahat, bukan terganggu oleh aktivitas yang tidak perlu,” tambahnya.
Selain menertibkan tempat hiburan, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan untuk mencegah pelanggaran norma kesusilaan. Dari pemeriksaan, satu pasangan yang bukan suami istri diamankan karena kedapatan menginap bersama dalam satu kamar.
Patroli dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang dikenal sebagai lokasi berkumpulnya remaja. Dalam kegiatan itu, empat gadis remaja yang masih berada di luar rumah pada dini hari turut diamankan bersama pasangan nonmuhrim.
“Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Rozaldi.
Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan keamanan kota bagi seluruh masyarakat.(des*)












