Jakarta – Seorang pria berinisial AN (25) tewas dibunuh oleh tiga pelaku berinisial MEO, MFR, dan AS di sebuah rumah kontrakan di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Senin (3/11/2025). AN dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dan lehernya dililit kawat oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat AN mengenal MEO melalui Facebook. Setelah berkomunikasi secara daring, keduanya sepakat untuk bertemu dan berkumpul di rumah tersangka lainnya.
“Korban tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian diajak masuk ke rumah kontrakan. Di sana, korban bersama tiga tersangka mengobrol dan nongkrong,” ujar Oka kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Oka menambahkan, MEO awalnya berniat meminjam uang dari AN dengan alasan untuk biaya persalinan kekasihnya. Namun, permintaan tersebut ditolak, yang memicu pertengkaran antara korban dan MEO. Saat AN mencoba melarikan diri, tersangka lainnya mencegahnya.
“Ketiga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan, senjata tajam, serta pecahan vas yang ada di lokasi,” jelas Oka. “Selain itu, salah satu tersangka melilit leher korban dengan kawat bendrat hingga korban meninggal di tempat.”
Warga sekitar kontrakan yang mendengar keributan sempat menggedor pintu, membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Sebelum kabur, mereka mengambil beberapa barang milik korban, termasuk ponsel dan kunci motor.
“Kami menilai bahwa para tersangka memang berniat mengambil motor korban, namun karena panik digedor tetangga, yang sempat diambil hanya kunci motor,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi para pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Bojong Gede berhasil menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum melakukan penganiayaan. Motifnya adalah untuk menguasai barang korban serta frustrasi karena permintaan pinjaman uang ditolak.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.(des*)












