Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi memperkenalkan layanan aduan berbasis WhatsApp bernama “Lapor Pak Amran” dengan nomor 0823-1110-9390. Program ini dirancang untuk mempermudah petani dan kelompok tani dalam melaporkan berbagai penyimpangan terkait harga dan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.
Inisiatif ini serupa dengan kanal “Lapor Pak Purbaya” yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan untuk pengawasan pajak dan bea cukai. Melalui kanal ini, Mentan berharap pengawasan di sektor pertanian menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami membuka akses langsung bagi seluruh petani di Indonesia. Jika menemukan penyimpangan seperti harga pupuk di atas HET atau pupuk palsu, silakan lapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantor pusat Kementan, Jumat (31/10/2025).
Amran menegaskan, pengaduan yang masuk melalui nomor tersebut akan dipantau langsung oleh dirinya bersama tim pengawasan Kementerian Pertanian. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas praktik curang yang merugikan petani.
“Nomor itu saya yang pegang langsung. Begitu ada laporan, kami tindak. Tidak ada kompromi bagi mafia dan oknum yang merugikan petani. Kita harus jaga 160 juta petani Indonesia,” tegasnya.
Untuk mempermudah tindak lanjut, setiap laporan diharapkan disertai informasi lengkap, seperti jenis pupuk, lokasi kios atau distributor, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Mohon cantumkan alamat lengkap kios serta jenis pupuk yang harganya dinaikkan di luar ketentuan. Pemerintah sudah menurunkan HET sebesar 20 persen, jadi kami pastikan aturan itu dijalankan,” jelasnya.
Selain fokus pada pelanggaran harga pupuk, Mentan juga membuka ruang laporan bagi berbagai persoalan lain di bidang pertanian, seperti penyaluran alat pertanian, ketersediaan pupuk, hingga praktik curang lainnya.
“Minggu pertama kita fokus pada masalah pupuk, tapi kalau ada laporan terkait traktor, pupuk palsu, atau persoalan pertanian lainnya juga bisa disampaikan,” tambahnya.
Amran memberikan apresiasi kepada masyarakat dan petani yang berani melapor, menyebut mereka sebagai “pahlawan pangan” karena turut menjaga keadilan di sektor pertanian.
Sebelumnya, Kementan telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di lapangan. Sebanyak 190 pengecer dan distributor pupuk bersubsidi telah dicabut izinnya karena terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi.
“Hari ini, melalui Pupuk Indonesia, izin 190 pengecer dan distributor yang melanggar aturan resmi kami cabut. Tidak ada lagi toleransi bagi pihak yang bermain-main dengan kebijakan pupuk bersubsidi,” tutup Mentan.(BY)












