Hak Milik Tanah Disengketakan, Warga Gunungsitoli Soroti PN

Sejumlah ahli waris rumah alm. Kornelius Merata Duha protes pengukuran tanah bangunan
Sejumlah ahli waris rumah alm. Kornelius Merata Duha protes pengukuran tanah bangunan

Jakarta – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Yustina Gulo, seorang janda dari GunungsitoliSumatera Utara, memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia meminta perhatian terkait nasib keluarganya yang kini menghadapi upaya paksa pencocokan (konstatering) tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli di rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun, Kamis (30/10/2025).

Rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya, Kornelius Merata Duha, yang berlokasi di Jalan Yos SudarsoKelurahan Saombo, tepat di depan pintu keluar Pelabuhan Pelindo Gunungsitoli. Meski keluarga telah memiliki akta jual beli Nomor 15/2013 dan sertifikat SHM sah dari ATR/BPN, PN Gunungsitoli tetap datang melakukan pengukuran lahan yang mereka klaim sebagai objek perkara.

“Kami mohon keadilan, Bapak Presiden Prabowo, Bapak Gubernur Bobby. Rumah kami hendak diambil, padahal sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan kami pemilik sah,” ujar Yustina sambil menahan air mata.

Kedatangan petugas PN Gunungsitoli memicu penolakan keras dari Yustina beserta anak dan cucunya yang masih balita. Mereka menilai tindakan itu sebagai pengabaian terhadap hukum yang telah berlaku. “Kami punya sertifikat asli dan resmi. Kalau mereka datang ukur tanpa dasar, itu sama saja dengan perampasan,” tegas Yustina.

Baca Juga  Kecelakaan Libatkan Truk Meningkat, Gubernur Minta Polri Aktifkan Kembali Tilang Manual

Menurut salinan putusan perkara perdata Nomor 65 Tahun 2021, gugatan Izanulo Duha terhadap almarhum Kornelius Merata Duha dinyatakan tidak dapat diterima PN Gunungsitoli. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Komarudin, majelis hakim menegaskan bahwa tergugat adalah pemilik sah tanah tersebut, sementara penggugat diwajibkan membayar biaya perkara. Putusan ini ditetapkan pada 26 April 2022 dan dihadiri kuasa hukum kedua pihak.

“Kami hadir saat putusan dibacakan. Kami dinyatakan menang dan sah sebagai pemilik. Namun, anehnya, sekarang PN Gunungsitoli datang lagi untuk mengukur tanah kami,” ungkap Trisna Sikdanny, anak almarhum Kornelius dan kuasa insidentil keluarga.

Yustina mengaku kecewa dan bingung karena PN Gunungsitoli tetap melanjutkan proses pencocokan tanah, padahal perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perkara baru dengan objek yang sama. “Dari tiga saksi yang diajukan, hanya dua yang diperiksa. Satu diabaikan. Bukti penggugat pun hanya fotokopi, sedangkan kami menyerahkan dokumen asli,” keluhnya.

Baca Juga  Insiden Mobil Terbakar di KM 542 Tol Solo–Kertosono, Petugas Berhasil Padamkan Api

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Yustina berusaha tetap tabah. Ia berharap pemerintah mendengar suaranya. “Saya hanya ingin keadilan. Kami orang kecil, tapi punya hak. Tolong kami, Bapak Presiden dan Bapak Gubernur. Jangan biarkan rumah peninggalan suami saya dirampas,” ucapnya lirih.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang sudah memiliki putusan hukum tetap, namun kembali disengketakan di pengadilan yang sama.(des*)