Hukrim  

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bogor, Satu Mantan Napi

Dua pria ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor
Dua pria ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor

Jakarta – Duo pencuri motor, Tedi Setiadi dan Rizky, kembali beraksi di Bogor, Jawa Barat, hanya beberapa hari setelah salah satu pelaku keluar dari penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (30/10/2025), Tedi merupakan residivis kasus pencurian motor. Ia ditangkap kembali pada Rabu (29/10) setelah hanya seminggu menjalani kebebasan pasca keluar dari penjara.

“Meski baru keluar dari lapas selama satu minggu, Tedi sama sekali tidak kapok. Ia kembali melakukan aksi pencurian motor,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, saat ditemui wartawan.

Penangkapan Tedi dan Rizky bermula dari pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan pelaku bernama Doly. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku lain yang merupakan rekan Doly, berkat kerja sama antara Polsek Cileungsi dan Polsek Jonggol.

Tedi sebelumnya menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Cikarang, Bekasi, untuk kasus serupa. Kedua pelaku diduga melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai barang bukti,” jelas Kompol Edison.

Kepolisian kemudian mendatangi korban untuk memastikan kendaraan yang diamankan memang milik mereka. Saat ini, Tedi dan Rizky sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.(des*)