Jakarta – Polresta Bandar Lampung menetapkan WSP (28), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana. Korbannya adalah KL (32), seorang pria yang diduga merupakan selingkuhannya.
Peristiwa terjadi pada Minggu malam (19/10/2025) di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang. Awalnya, WSP mengajak korban untuk bertemu dengan dalih berkencan. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah dipersiapkan dan melukai alat vital korban hingga parah.
Korban sempat meminta pertolongan warga dan segera dibawa ke Puskesmas Panjang untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban sering menjalin hubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (22/10/2025).
Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap WSP di kediamannya pada dini hari Selasa (21/10/2025) tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap korban.
Motif dugaan kuat berasal dari rasa cemburu dan sakit hati, karena korban tetap menjalin hubungan dengan perempuan lain meskipun sudah beristri dan memiliki hubungan gelap dengan WSP.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, serta telepon genggam milik pelaku.(des*)












