Jakarta – Sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menormalkan surat-surat kendaraannya sekaligus mengurangi beban pajak.
Berdasarkan data detikOto, setidaknya 20 provinsi menawarkan berbagai bentuk keringanan pajak, mulai dari penghapusan pajak progresif, pembebasan denda dan tunggakan pajak sebelumnya, hingga diskon pokok pajak kendaraan. Program ini tidak sekadar potongan pajak, melainkan mencakup pembebasan denda, tunggakan, dan pajak progresif.
Berikut rangkuman program pemutihan di tiap provinsi:
Aceh
Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024.
Sumatera Utara
Mulai 1 Oktober 2025, Sumatera Utara menawarkan diskon PKB hingga 5%, bebas pajak progresif, bebas denda, bebas BBNKB kedua, dan penghapusan tunggakan sebelum 2024.
Riau
Program pemutihan diperpanjang hingga 15 Desember 2025, meliputi pengurangan pokok pajak, penghapusan sanksi administrasi, serta diskon bagi kendaraan mutasi masuk dan pembayar pajak tertib.
Kepulauan Riau
Berlaku hingga 15 November 2025, termasuk pengurangan pokok PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBNKB kedua.
Jambi
Program berlaku hingga 22 Desember 2025 dengan pembebasan pajak kendaraan yang mati 5–15 tahun, penghapusan denda dan sanksi administrasi PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ.
Bangka Belitung
Pemutihan jilid 2 berlangsung 1 September–30 November 2025, termasuk bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB.
Sumatera Selatan
Berlaku hingga 17 Desember 2025, program meliputi bebas tunggakan, bebas BBNKB kedua, bebas pajak progresif, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Lampung
Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, mencakup bebas tunggakan, denda, BBNKB, pajak progresif, serta keringanan bagi kendaraan mutasi masuk.
Banten
Program berlaku sampai 31 Oktober 2025 dengan pembebasan tunggakan PKB dan sanksi administrasi bagi kendaraan tertunggak tahun 2024 ke bawah.
Yogyakarta
Mulai 1 Agustus–31 Oktober 2025, pemutihan mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80, pemprov memberikan pembebasan sanksi administrasi, pajak progresif, serta tunggakan PKB untuk kelompok tertentu, berlaku 1 Oktober–30 November 2025.
Bali
Mulai 22 September–22 November 2025, pembebasan pajak progresif, sanksi PKB, dan denda SWDKLLJ diberlakukan.
Nusa Tenggara Timur
Diskon PKB hingga 7,5%, pengurangan BBNKB, bebas pajak progresif, dan diskon tambahan lewat aplikasi Pro NTT berlaku 1–31 Oktober 2025.
Kalimantan Barat
Hingga 20 Desember 2025, program mencakup bebas denda, pajak progresif, diskon PKB untuk mutasi masuk, dan BBNKB gratis.
Kalimantan Selatan
Diskon PKB 25%, BBNKB 34,17%, serta pembebasan tunggakan dan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.
Kalimantan Tengah
Program berlangsung 24 September–31 Desember 2025, termasuk bebas denda, tunggakan, dan BBNKB mutasi masuk.
Sulawesi Tenggara
Pemutihan untuk pelajar dan mahasiswa mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah, berlaku hingga April 2026.
Sulawesi Selatan
Diskon PKB 9,5%, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50% berlaku hingga 31 Desember 2025.
Maluku Utara
Program pemutihan berlangsung sampai 30 November 2025, mencakup bebas pokok dan denda PKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ.
Papua Barat
Berlaku hingga 20 Desember 2025, termasuk penghapusan sanksi administrasi, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan BBNKB.
Dengan berbagai program pemutihan ini, masyarakat di 20 provinsi memiliki kesempatan untuk menormalkan administrasi kendaraan mereka, mengurangi tunggakan pajak, dan memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah.(des*)












