Padang – PT Semen Padang menyelenggarakan Training Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada 8–9 Oktober 2025 di Gedung Diklat perusahaan. Pelatihan ini digelar untuk memastikan program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan benar-benar berdampak positif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Local Community Officer (LCO) Forum Nagari dan Forum Pemberdayaan Masyarakat di lingkungan perusahaan, dengan menghadirkan Ria Ekawati, Kepala Divisi CSR Lembaga Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat. Ria dikenal luas sebagai peneliti senior yang terlibat dalam berbagai proyek kementerian dan perusahaan nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, menyebutkan bahwa pelatihan IKM merupakan langkah strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai dengan harapan publik. Menurutnya, inisiatif ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan pembangunan manusia unggul dan berkeadilan.
“Semangat Asta Cita menjadi motivasi bagi kami untuk memastikan program CSR PT Semen Padang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” ujar Win.
Ia menambahkan, pelatihan IKM menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas program CSR sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara lebih ilmiah dan sistematis. “Dengan memahami tingkat kepuasan masyarakat, perusahaan dapat menyusun kebijakan TJSL yang lebih terukur, berkelanjutan, serta selaras dengan agenda pembangunan nasional,” imbuhnya.
Kepala Unit CSR PT Semen Padang, Idris, turut menekankan pentingnya IKM sebagai alat ukur kepuasan masyarakat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. “IKM bukan sekadar survei, tetapi instrumen untuk menilai sejauh mana program CSR dan layanan sosial perusahaan menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Idris juga mengapresiasi peran para LCO yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan. “Kami berharap pelatihan ini memperkuat kapasitas LCO dalam mengukur kepuasan masyarakat dengan pendekatan yang ilmiah, partisipatif, dan objektif,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Ria Ekawati menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, IKM merupakan instrumen yang menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima, diukur dari persepsi publik atas kebutuhan dan harapan mereka.
Ia menjelaskan, pelaksanaan survei IKM harus berlandaskan enam prinsip utama: transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kesinambungan, keadilan, dan netralitas. Transparansi berarti hasil survei harus dipublikasikan secara terbuka; partisipasi menekankan keterlibatan masyarakat; akuntabilitas memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan; kesinambungan menjaga keberlangsungan survei secara berkala; keadilan menuntut keterjangkauan bagi semua lapisan masyarakat; sementara netralitas memastikan hasil survei bebas dari kepentingan pihak tertentu.
“Enam prinsip ini menjadi fondasi agar survei IKM menghasilkan data yang kredibel dan layak dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan,” tutup Ria.(des*)












