Jakarta, Rakyatterkini.com – TikTok memberikan tanggapan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya.
Pembekuan TDPSE dilakukan Komdigi karena TikTok dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi, khususnya terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa pada Agustus 2025.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi,” ujar juru bicara TikTok dalam keterangan resmi, dikutip Antara, Sabtu (4/10/2025).
TikTok menegaskan pihaknya tengah bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan masalah ini secara konstruktif. Perusahaan juga menekankan komitmen untuk melindungi privasi pengguna dan memastikan platform tetap aman serta bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pantauan terkini, aplikasi TikTok masih dapat diakses, termasuk konten yang tayang dan fitur siaran langsung, yang berjalan normal tanpa hambatan.
Sebelumnya, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, Komdigi meminta data terkait traffic, aktivitas siaran langsung, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift dari akun yang diduga terlibat perjudian online. TikTok dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.
Namun, melalui surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tanggal 23 September 2025, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena adanya kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan data.
Alexander menegaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga terkait pengawasan.
“Dengan tidak terpenuhinya kewajiban ini, Komdigi menilai TikTok melanggar aturan sebagai PSE privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan TDPSE sementara sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.(BY*)












