Pajak Pembelian Emas Batangan Sesuai PMK 34/2017

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis sebesar Rp3.000 pada Rabu (1/10/2025), menurut data resmi dari situs Logam Mulia. Saat ini, emas Antam dijual dengan harga Rp2.237.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp2.234.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per gram.

Kebijakan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:

1,5% bagi pemegang NPWP

3% bagi yang tidak memiliki NPWP

Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam per 1 Oktober 2025

0,5 gram: Rp1.168.500

1 gram: Rp2.237.000

2 gram: Rp4.414.000

3 gram: Rp6.596.000

5 gram: Rp10.960.000

10 gram: Rp21.865.000

25 gram: Rp54.537.000

50 gram: Rp108.995.000

100 gram: Rp217.912.000

250 gram: Rp544.515.000

500 gram: Rp1.088.820.000

1.000 gram: Rp2.177.600.000

PPh 22 atas Pembelian Emas

Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:

0,45% untuk pemegang NPWP

0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)