Hukrim  

Dua Kasus Besar Terungkap, Ribuan Jiwa Selamat dari Narkoba

Pemusnahan BB Narkoba di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (30/9/2025)
Pemusnahan BB Narkoba di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (30/9/2025)

Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar sepanjang September 2025. Barang bukti yang dihancurkan berupa 46,4 kilogram ganja dan 7,5 kilogram sabu. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Proses pemusnahan digelar di Padang pada Selasa (30/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi. Kegiatan ini turut disaksikan Wakil Gubernur Sumbar, perwakilan PoldaKejaksaan TinggiBIN DaerahBPPOMBea Cukai Teluk Bayur, serta sejumlah elemen masyarakat, media, dan mitra strategis lainnya.

Kasus Ganja di Kabupaten Agam

Pengungkapan pertama terjadi pada 9 September 2025 di Jalan Raya Bukittinggi–Medan, Kabupaten Agam. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial WD (27), TB (19), dan RD (27) yang kedapatan membawa 50 paket besar ganja seberat 48,9 kilogram menggunakan mobil Toyota Avanza.

Baca Juga  Bos Penyelundupan Narkoba Jalur Laut Sumut Masuk DPO

Pengembangan kasus ini mengarah kepada dua tersangka lain, yakni RA (28), perempuan asal Payakumbuh yang bertindak sebagai pengendali kurir, serta ND (30), pria asal Minang yang diduga pemilik ganja tersebut. Rencananya, barang haram itu akan disalurkan hingga ke wilayah Palembang.

Kasus Sabu di Kota Padang

Kasus kedua terbongkar pada 11 September 2025 di kawasan Indarung, Padang. BNNP berhasil menghentikan sebuah truk towing yang mengangkut mobil Avanza hitam. Setelah diperiksa, petugas menemukan delapan paket sabu seberat 7,9 kilogram. Narkoba tersebut dikemas dalam bungkusan bertuliskan aksara Cina dan label “168 Freeze-Dried Durian”.

Dalam operasi itu, tiga tersangka berinisial DP (35), WG (45), dan DV (42) diamankan. Mereka kini dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Negara Tegas Perangi Narkoba

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkoba, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Baca Juga  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Tanah Datar

“Ganja dan sabu yang kita musnahkan hari ini berpotensi merusak masa depan lebih dari 40 ribu generasi muda bangsa. Berkat kerja keras dan sinergi lintas sektor, kita berhasil memutus mata rantai peredarannya,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. BNNP mengajak seluruh elemen untuk terus bersatu menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.(des*)