Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 24,2 kilogram.
Dua orang pelaku, masing-masing DW (53) asal Kepulauan Mentawai dan B (50) dari Pesisir Selatan, diamankan di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kota Padang, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025 yang digelar Mabes Polri bersama jajaran daerah.
“DW menyimpan sekaligus menguasai sisik trenggiling, sedangkan B berperan mencari pembeli,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sisik trenggiling dengan total berat 24,2 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi di Sumbar. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga demi menjaga kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem,” tegas Andry.
Ia juga mengingatkan bahwa perdagangan sisik trenggiling sangat berbahaya. Selain mengancam keanekaragaman hayati, sisik tersebut kini diketahui dapat dijadikan campuran untuk pembuatan narkoba jenis sabu.
Menurut Andry, penyidikan masih terus dilakukan karena ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pengembangan kasus guna membongkar jaringan perdagangan gelap satwa yang lebih luas.(des*)












