Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap, tidak ada kenaikan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9).
Padahal, berdasarkan perhitungan ekonomi makro untuk penyesuaian tarif triwulan IV, seharusnya ada potensi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator. Sesuai aturan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Subsidi tetap diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Komitmen pemerintah adalah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, sekaligus berkeadilan. Dengan menjaga tarif tetap hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Tri.
Sebagai catatan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara bagi kelompok pelanggan lain, penyesuaian terakhir diterapkan pada tahun 2020.
Meski tarif tidak naik, Tri menegaskan bahwa pemerintah bersama PLN tetap berupaya memperkuat keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mempercepat transisi energi. Peningkatan infrastruktur kelistrikan serta penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional juga terus digenjot.(des*)












