Padang – Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menjalin kerja sama melalui Workshop bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” sekaligus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., beserta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari. PKS tersebut ditandatangani oleh Yuni Daru Winarsih dan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.
Dalam sambutannya, Yuni menekankan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus melalui jalur litigasi yang memerlukan waktu dan biaya besar. Ia menambahkan, “Pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit merupakan solusi yang lebih cepat, efisien, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara bank dan debitur.”
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, dukungan Kejati Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat upaya Bank Nagari dalam mengurangi risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kejati Sumbar atas kerja samanya. Semoga kolaborasi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Gusti Candra.
Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen bersama antara Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperkuat peran lembaga negara dan BUMD, demi menjaga ketahanan ekonomi melalui sektor perbankan.(des*)












