Padang Pariaman – Tim Resmob Polda Sumatera Barat kembali berhasil membongkar kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis bernama Waidi Khairul Amri ditangkap setelah diduga mencuri telepon genggam, uang tunai, dan perhiasan emas dari rumah warga di Kabupaten Padang Pariaman.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Selasa (2/9), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan indikasi kuat mengarah pada pelaku yang diketahui tinggal di Tanjung, Kasang, Kecamatan Batang Anai. Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat penggerebekan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melepas pakaian dan bersembunyi di loteng rumah. Namun, setelah 30 menit pengepungan, ia berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y19s warna hitam, yang diduga hasil curian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya. Ia mengaku masuk ke rumah korban hanya mengenakan celana dan menggunakan linggis untuk merusak pintu. Sementara itu, uang hasil curian telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu. Dari catatan kami, ia sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi kupak rumah di berbagai lokasi,” ungkap Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri, didampingi Panit Resmob Ipda Toni P. Harefa, Minggu (21/9).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.(des*)












