Jakarta – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap operasi home industry narkoba yang beroperasi antara Agustus hingga September 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis.
“Total barang bukti yang kami amankan dari sembilan tersangka mencapai 21.248 gram atau sekitar 21 kilogram tembakau sintetis. Jika dihitung dalam nilai uang, mencapai Rp 21 miliar, dan potensi penyelamatannya setara dengan sekitar 2 juta orang dari bahaya narkotika,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (20/9/2025).
Tim Satres Narkoba, dipimpin AKP Pardiman, berhasil menangkap sembilan orang pelaku. Dua di antaranya, AS dan F, ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Tangsel. Sedangkan AF, RA, IB, dan RY ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan MR, LR, serta BN diamankan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Kami tegas dalam memberantas pengedar dan produsen narkotika. Langkah ini menunjukkan keseriusan kami melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” kata Victor.
AKP Pardiman menambahkan, para tersangka telah menjalankan operasi selama tiga bulan terakhir. Bahan baku tembakau sintetis diimpor dari China dan sebagian besar dipasarkan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram.
Polisi masih memburu dua DPO, SB dan SD, yang diduga menjadi penghubung dalam pemesanan bahan baku langsung dari China.
Semua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, S dan FF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun. AF, RA, IB, dan RY, serta MR, LR, dan BN dijerat pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati.(des*)












