Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak diarahkan kepada institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Pernyataan ini merespons sejumlah pemberitaan yang mengaitkan penyidikan dengan lembaga atau ormas tertentu.
“Sejauh proses penyidikan hingga saat ini, tidak ada indikasi yang mengarah pada institusi maupun organisasi masyarakat tertentu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).
Budi menambahkan bahwa pemanggilan anggota institusi atau ormas keagamaan terkait kasus ini dilakukan dalam kapasitas individu.
“Penyidikan kasus ini fokus pada peran individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan murni menyoroti tanggung jawab individu dalam perkara ini.
KPK sebelumnya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini muncul setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan praktik pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sehingga 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
KPK menduga adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut dan tengah menelusuri kemungkinan aliran dana terkait kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus.(des*)












