Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9), menanyakan persetujuan anggota rapat terkait hasil evaluasi dan penyusunan Prolegnas prioritas tersebut. Dengan penambahan ini, total ada 52 RUU yang masuk dalam daftar pembahasan pada sisa tahun 2025.
Selain RUU Polri, beberapa rancangan undang-undang lain yang juga menjadi prioritas antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari pihak pemerintah, turut diusulkan lima RUU baru, yakni RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, serta RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Pemerintah juga menambahkan RUU terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Secara keseluruhan, Prolegnas Prioritas 2025 kini mencakup 52 RUU, mulai dari sektor hukum, ekonomi, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan. Beberapa di antaranya ialah RUU Perubahan atas UU Penyiaran, UU ASN, KUHAP, UU Kehutanan, UU Perlindungan Konsumen, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga RUU Pemilu.
Melalui penambahan ini, DPR bersama pemerintah menargetkan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola negara, serta mendukung pembangunan di berbagai sektor.(des*)












