Hukrim  

Putri Surya Darmadi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Jakarta– Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia memastikan pengajuan red notice terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, telah resmi dikirimkan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Untuk Interpol Red Notice (IRN) Cheryl Darmadi, sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Jakarta, Senin (15/9).

Untung menambahkan, jika pengajuan disetujui, red notice akan diterbitkan oleh Interpol pusat dan berlaku secara global bagi seluruh negara anggota.

“Red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol dan akan diketahui oleh seluruh negara anggota,” jelasnya.

Cheryl Darmadi merupakan putri dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group. Nama Cheryl masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Agustus 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, informasi terakhir menyebutkan Cheryl berada di Singapura.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” kata Anang.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan bukti dan identifikasi aset yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).(des*)