Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. “Pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlanjut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9).
Immanuel bersama 10 tersangka lain sebelumnya ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Setelah masa penahanan awal berakhir, KPK memutuskan memperpanjang penahanan seluruh tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan sertifikasi K3. Immanuel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025, bersamaan dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Immanuel sempat mengajukan harapan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden.
Daftar 11 tersangka kasus sertifikasi K3 Kemenaker:
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025)
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3
Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
Fahrurozi (FAH) – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Maret–Agustus 2025)
Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker
Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.(des*)












