Gubernur Apresiasi Program Sertifikasi Tanah untuk Kepastian Hukum Masyarakat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

JakartaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda), terutama pemerintah desa, dalam proses sertifikasi tanah. Ia menegaskan, setiap penerbitan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan tanpa adanya dukungan dokumen dan verifikasi dari Pemda.

“Kolaborasi dan koordinasi mutlak diperlukan. Sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan jika tidak ada dokumen pendukung dari pemerintah desa. Sebab, desa lah yang paling mengetahui riwayat tanah di wilayahnya,” ujar Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi syarat utama untuk memastikan keabsahan riwayat tanah. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya konflik atau sengketa di kemudian hari. “Kami membutuhkan check and balance. Tanpa dokumen dari kepala desa, sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.

Baca Juga  BPBD DKI, Semua Genangan di Jakarta Sudah Surut

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik program sertifikasi tanah tersebut. Ia menilai kebijakan Kementerian ATR/BPN memberi manfaat besar bagi masyarakat. “Kepastian hukum atas tanah sangat penting, karena bisa dijadikan modal untuk mengakses pinjaman di bank, sekaligus memberikan jaminan warisan yang sah bagi generasi berikutnya,” ucap Sherly.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertifikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, dilakukan pula serah terima aset berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi, dari Gubernur kepada Kepala Kanwil BPN Lalu Harisandi.

Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemda juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan tersebut meliputi legalisasi aset tanah, penyelesaian persoalan pertanahan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional di Maluku Utara.

Baca Juga  Jasad Pemuda Hilang di Sungai Cimanceuri Akhirnya Ditemukan

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis bersama jajaran.(des*)