Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban izin khusus bagi penggilingan padi berskala besar.
Menurut Amran, langkah ini diperlukan karena produksi gabah nasional tidak sebanding dengan kapasitas penggilingan yang ada. Data Kementerian Pertanian mencatat, rata-rata hasil panen padi di Indonesia mencapai sekitar 65 juta ton per tahun, sementara kemampuan penggilingan—baik kecil, menengah, maupun besar—jika digabungkan bisa mencapai 150 juta ton.
Ketidakseimbangan tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat di lapangan. Banyak penggilingan besar berani membeli gabah dengan harga lebih tinggi dibandingkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg, bahkan bisa mencapai Rp6.700 hingga Rp7.000/kg. Kondisi ini, kata Amran, berpotensi “mematikan” penggilingan skala kecil karena mereka sulit bersaing.
“Kalau penggilingan kecil membeli sesuai HPP Rp6.500, sementara yang besar berani Rp6.700 atau Rp7.000, jelas yang kecil tersisih. Ini tidak adil bagi ekonomi rakyat,” ujar Amran saat ditemui di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Ia merinci, kapasitas penggilingan kecil di Indonesia mencapai 116 juta ton, penggilingan menengah sekitar 21 juta ton, dan penggilingan besar sekitar 30 juta ton. Dengan jumlah gabah yang hanya 65 juta ton, menurutnya seharusnya penggilingan besar tidak mengambil porsi penggilingan kecil.
Melalui regulasi izin, pemerintah berharap penggilingan besar dapat diawasi dengan lebih ketat, sementara penggilingan kecil tetap memiliki ruang untuk bertahan. Amran menilai, jika penggilingan kecil lebih mudah mendapatkan gabah, pasar tradisional juga akan ikut hidup kembali.
“Kalau penggilingan kecil diberi kesempatan, mereka bisa berkontribusi pada ekonomi kerakyatan. Kita geser supaya yang kecil tidak kalah bersaing. Penggilingan besar punya teknologi menghasilkan beras premium untuk ritel modern, sedangkan yang kecil bisa memperkuat pasar tradisional,” jelasnya.(BY)












